PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RPS (46) dan RHL (42), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya ditangkap pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah. Petugas menemukan RPS sedang berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, alat isap sabu yang terbuat dari botol Aqua, dua unit timbangan digital, delapan plastik klip kosong, serta uang tunai Rp180.000.
Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia kemudian menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RHL.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RHL di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah RHL. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit handphone Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.
Kepada petugas, RHL mengakui sabu yang sebelumnya diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650.000.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkoba.










