Pematangsiantar – Airmailnew.com
Perang terhadap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Pematangsiantar. Kali ini, dua pria berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Komplek Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/2/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MWV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Komplek Asrama Martoba, Kelurahan Nagapita, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati MWV tengah berdiri di depan rumah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya.
Dari tangan tersangka, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram yang sempat dijatuhkan ke tanah dari genggaman tangan kanannya saat hendak diamankan.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap AD yang sempat melarikan diri dari dalam rumah. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah AD berhasil ditangkap. Dari tersangka ini, petugas menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diselipkan di bagian belakang celananya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial A di kawasan Sumber Jaya 2. Tim Opsnal pun melakukan pengembangan, namun pria yang disebutkan itu tidak berhasil ditemukan.
Kini MWV dan AD telah mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.









