SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Upaya tanpa henti jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit, Ahmad Al Ayubi Waliyuddin alias Yubi (21), berhasil diringkus setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan H. Ulakma Sinaga, tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, pasti akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegasnya, Minggu (3/5/2026) malam.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban, Rido Saputra Simarmata (24), pada 3 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Teratai III, kawasan Kompleks Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Dari hasil penyelidikan, kejadian berawal saat korban bersama pelaku dan dua rekannya berkumpul membahas hasil penjualan alpukat. Namun situasi mendadak berubah mencekam.
“Pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dan mengayunkan arit ke arah leher korban,” ungkap AKP Hengky.
Beruntung, korban sempat menahan serangan dengan tangan kiri, meski tetap mengalami luka robek di bagian telapak tangan, leher, dan dagu. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
Sejak saat itu, tim opsnal Polsek Gunung Malela bergerak melakukan pengejaran intensif. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH, petugas terus mengumpulkan informasi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan dalam aksi tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kini, Yubi yang merupakan warga Huta IV Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Kami pastikan ditangani secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya.









