SIMALUNGUN – AIRMAILNEW
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 13 hingga 20 Mei 2026, Sat Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan door stop kepada awak media di depan Aula Mako Polres Simalungun, Rabu (20/5/2026).
Di hadapan para jurnalis, deretan barang bukti narkotika beserta para tersangka turut dihadirkan sebagai bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba.
“Selama periode 13 hingga 20 Mei 2026, personel Sat Narkoba bekerja siang dan malam tanpa kenal lelah. Hasilnya, 11 kasus berhasil kami ungkap dan 13 tersangka telah diamankan,” ujar AKP Carles Hartono Nababan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut yakni terbongkarnya jaringan distribusi sabu lintas kabupaten yang terhubung dengan pemasok dari Aceh.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada Jumat malam, 15 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka yang tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20).
Dari tangan Yusuf, petugas menemukan sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram, alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp436 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengarah kepada bandar utama bernama Timbul Taranap Manalu (43).
Petugas selanjutnya melakukan penyamaran dan pemesanan terselubung hingga akhirnya berhasil menjebak Timbul di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun personel kami berhasil mengamankannya,” tegas AKP Carles.
Dari hasil pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, petugas menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 245,08 gram beserta timbangan elektrik.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan bernama Mardiah (42) yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap saat proses interogasi. Tersangka Timbul mengaku seluruh pasokan sabu diperolehnya dari seorang pria bernama Randy yang berasal dari Aceh. Pengakuan itu mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terorganisir.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.
Berkas perkara saat ini tengah diproses untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung kerja keras Polres Simalungun dalam memberantas narkoba. Tidak ada tempat aman bagi jaringan narkotika di wilayah ini. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar AKP Verry Purba.
Hingga kegiatan door stop berakhir, situasi di Mapolres Simalungun dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.









