SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam kondisi kosong.
Penegasan tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Senin (26/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia mewakili Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Akbar Putra Siregar serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Rusli Harahap.
Mixnon mengatakan, Pemkab Simalungun berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun selalu transparan dalam setiap kegiatan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai kas daerah yang dikabarkan kosong, Mixnon menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ia menyebut saldo RKUD Pemkab Simalungun saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.
“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong. Sudah kita lakukan pengecekan, dan saldo dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegasnya.
Pembayaran TPP Berdasarkan Kinerja Pegawai
Selain menjelaskan kondisi kas daerah, Mixnon juga menanggapi persoalan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, pembayaran TPP berkaitan dengan kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai, bukan karena kondisi kas daerah.
Ia menjelaskan, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran maupun tidak melaporkan kinerja harian dapat dikenai pengurangan atau penghentian pembayaran TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari, akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya, ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.
Pengelolaan Keuangan Menggunakan SIPD
Mixnon selanjutnya menjelaskan bahwa Pemkab Simalungun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui sistem tersebut, transaksi dan informasi keuangan dapat dipantau sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD, termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui saluran resmi apabila masih meragukan informasi mengenai kondisi keuangan daerah.
Pembayaran Kegiatan Harus Memenuhi Persyaratan
Mengenai persepsi adanya keterlambatan pembayaran kegiatan, Mixnon menegaskan bahwa proses pembayaran harus melalui tahapan administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta kejelasan sumber dana menjadi bagian penting dalam proses pencairan anggaran.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan, yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penarikan dan penyaluran dana harus didukung sumber anggaran yang jelas serta dokumen yang sah. Sementara itu, pembayaran kepada pihak ketiga harus didasarkan pada kontrak yang jelas dengan pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa melakukan transfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Memeriksa Kebenaran Informasi
Di akhir keterangannya, Mixnon mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial. Ia meminta masyarakat memastikan sumber informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar dilihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah. Termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespons,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat maupun insan pers dapat memanfaatkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kominfo untuk memperoleh informasi resmi. Permintaan informasi selanjutnya akan diteruskan kepada instansi terkait sesuai kewenangannya.
Mixnon menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat dipersilakan memanfaatkan saluran resmi pemerintah untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi/Airmailnew)










