PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial DW (30) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.24 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat duduk di atas sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan DW di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tanpa pelat nomor berikut kuncinya.
Dalam pemeriksaan awal, DW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan P.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tersebut, tetapi belum berhasil menemukannya.
DW beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri asal narkotika dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.










