Model

Model
SimalungunKriminal

Satresnarkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pria, 77,22 Gram Ganja Disita

×

Satresnarkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pria, 77,22 Gram Ganja Disita

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua pria yang diamankan yakni Riswanto Siregar (54), warga Kampung Keling yang bekerja sebagai buruh bangunan, dan Muhammad Bahri (41), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perladangan masyarakat di Kampung Keling.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Riswanto Siregar dan Muhammad Bahri yang saat itu berada di pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan terhadap Riswanto, petugas menemukan satu paket besar dan lima paket kecil yang diduga berisi ganja, dengan berat keseluruhan bruto 28 gram.

Polisi turut mengamankan dua kotak rokok Dji Sam Soe, satu tas berwarna cokelat, satu alat pelinting rokok, serta satu plastik bening.

Sementara dari Muhammad Bahri, petugas menemukan satu paket besar dan 16 paket kecil yang diduga berisi ganja, dengan berat keseluruhan bruto 49,22 gram.

Barang bukti lainnya berupa satu blok kertas tiktak dan satu plastik berwarna merah.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua pria tersebut mencapai 77,22 gram bruto ganja, terdiri dari dua paket besar dan 21 paket kecil.

Dalam pemeriksaan awal, Riswanto menerangkan kepada petugas bahwa ganja yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari Muhammad Bahri.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Charles.

Satresnarkoba Polres Simalungun selanjutnya melakukan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.