SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Simalungun, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S. Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Hadir pula Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama jajaran pimpinan perangkat daerah.
Persetujuan disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicara. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, NasDem oleh Bernhard Damanik, Demokrat oleh Hotman Sipayung, Perindo oleh Joel Sinaga, serta Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas berbagai masukan, saran, koreksi dan pandangan selama proses pembahasan.
Menurut Anton, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan harus disatukan dalam semangat kebersamaan untuk menyempurnakan kebijakan serta menyelaraskan program dengan prioritas daerah.
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujar Anton.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan anggaran, mempercepat realisasi program dan kegiatan, serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Penggunaan anggaran, kata dia, harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026, selanjutnya rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










