SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM
Kesigapan personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku kekerasan terhadap anak berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah seorang remaja putri ditemukan dalam kondisi kritis di pinggir Jalan Asahan KM 13, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.44 WIB saat personel Polsek Gunung Malela sedang melaksanakan patroli Blue Light. Saat itu, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang perempuan yang tergeletak tidak sadarkan diri di tepi jalan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/6/2026) malam, menjelaskan bahwa personel yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi untuk memberikan pertolongan.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial NA, warga Kecamatan Gunung Malela.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka di bagian wajah serta mengeluarkan darah dari telinga.
“Personel patroli langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Bangun untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena kondisi korban cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr. Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk penanganan medis lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, diketahui sebelum kejadian korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih sambil membonceng seorang pria.
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi sempat melihat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pria tersebut terhadap korban saat kendaraan masih melaju. Namun saat itu para saksi mengira keduanya hanya bercanda.
Tidak lama kemudian, seorang pengendara lain yang melintas berhenti dan meminta pertolongan kepada warga. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi mengalami luka-luka.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pelaku diketahui berinisial MIR (28), warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Nagori Bah Jambi.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihak keluarga korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna melengkapi proses hukum.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Gunung Malela dalam menangani laporan masyarakat serta memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Simalungun.









