Model

PematangsiantarEkonomi

Disnaker Pematangsiantar Ungkap PT SHK Belum Daftarkan PP dan PKB, Polemik Hubungan Kerja Pekerja Makin Jadi Sorotan

×

Disnaker Pematangsiantar Ungkap PT SHK Belum Daftarkan PP dan PKB, Polemik Hubungan Kerja Pekerja Makin Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Persoalan hubungan kerja yang dialami seorang pekerja PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) kini memasuki babak baru. Di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar mengungkap fakta bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang terdaftar.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

«”Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir.»

Temuan tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan pengakuan salah seorang pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi, yang mengaku mengalami berbagai persoalan selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan pemasaran sejumlah produk konsumsi tersebut.

Godfrit mengungkapkan, dirinya sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales dan Distribusi (Pnj S & DRP) Sibolga. Namun dalam perjalanannya, ia mengaku tetap diminta bekerja meskipun sedang menjalani masa pemulihan pasca operasi akibat patah tulang pada lengan kiri.

Tak hanya itu, ia juga beberapa kali mengalami perpindahan penugasan dari Sibolga ke Padangsidimpuan hingga akhirnya ditempatkan di Kota Pematangsiantar.

«”Saat kondisi pemulihan pasca operasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ungkapnya.»

Menurut Godfrit, polemik semakin memanas ketika dirinya disebut diturunkan dari jabatan Penanggung Jawab Sales dan Distribusi menjadi Pembantu Umum (PU). Namun, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) resmi terkait perubahan jabatan tersebut.

«”Tidak pernah ada surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan yang diberikan kepada saya,” katanya.»

Ia juga mengaku mengalami pengurangan upah dalam jumlah signifikan tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan tertulis dari perusahaan.

«”Saya hanya menerima perubahan itu begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari perusahaan,” ujarnya.»

Persoalan kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan SP II secara beruntun pada tanggal 27 dan 28 April 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, surat peringatan tersebut diterbitkan dengan alasan pekerja dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum sebagaimana diperintahkan atasan atau pimpinan perusahaan.

Dalam dokumen yang sama juga tercantum nama Edy Chen dan William sebagai bagian dari pihak yang terkait dalam penerbitan surat peringatan tersebut.

Muncul Pertanyaan Soal Sistem Pengupahan

Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi lain yang memantik perhatian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pembayaran gaji Godfrit disebut dilakukan melalui PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC), meskipun aktivitas kerjanya berada di lingkungan PT SHK.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Wilayah II PT SHK, Edy Chen, menegaskan bahwa PT SHK dan PT STTC merupakan dua badan hukum yang berbeda.

Menurutnya, hubungan kedua perusahaan sebatas kemitraan bisnis, di mana PT SHK membeli produk dari PT STTC untuk dipasarkan dan didistribusikan ke berbagai wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar mengaku belum mengetahui secara rinci mekanisme pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berbeda terhadap pekerja yang bekerja pada perusahaan lain.

«”Setahu saya, perusahaan yang mempekerjakan yang membayar upah,” tulis Robert Samosir.»

Namun demikian, Robert menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga Disnaker kabupaten/kota tidak lagi memiliki fungsi pengawasan secara langsung.

«”Kami tidak memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,” ujarnya.»

Akan Disurati ke Kementerian dan DPR RI

Merasa persoalan yang dialaminya belum mendapatkan kejelasan, Godfrit menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia mengaku tengah mempersiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI agar persoalan yang dialaminya mendapat perhatian serius.

«”Saya akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Komisi IX DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius, terutama terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dan administrasi ketenagakerjaan perusahaan,” tegas Godfrit.»

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

«”Saya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan ini,” pungkasnya.»

Sementara itu, Akheng yang disebut berada dalam struktur yang memiliki kewenangan koordinasi terhadap Edy Chen selaku Kepala Wilayah II PT SHK serta William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.