Model

Model
PematangsiantarEkonomi

SP Kilat 24 Jam di PT SHK Pematangsiantar: Pembinaan atau Sekadar Formalitas?

×

SP Kilat 24 Jam di PT SHK Pematangsiantar: Pembinaan atau Sekadar Formalitas?

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Praktik pemberian sanksi disiplin di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) Pematangsiantar menuai sorotan tajam. Seorang karyawan, Godfrit Freddy Sianturi, menerima Surat Peringatan (SP) berjenjang hanya dalam rentang 24 jam—SP1 pada 27 April 2026, disusul SP2 keesokan harinya, 28 April 2026.

Yang menjadi perhatian, kedua surat tersebut memuat substansi pelanggaran yang sama, yakni dugaan tidak melaksanakan pekerjaan dari atasan. Skema “SP kilat” ini memantik pertanyaan besar: apakah mekanisme disiplin dijalankan sebagai proses pembinaan, atau sekadar formalitas administratif yang dipercepat?

Kepala Wilayah PT SHK Edy Chen

Dalam praktik hubungan industrial, tahapan SP lazimnya memberikan jeda waktu yang memadai untuk evaluasi dan perbaikan. Namun, dalam kasus ini, ruang tersebut nyaris tak terlihat.Saat dikonfirmasi Airmailnew pada Kamis (30/04/2026) siang, di depan kantor perusahaan di Jalan Kapten Tandean, Kepala Wilayah PT SHK, Edy Chen, menyatakan keputusan tersebut berasal dari manajemen.

“Dari manajemen. Atas perintah pimpinan,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru berseberangan dengan keterangan Kepala Depot PT SHK Pematangsiantar, William, yang mengaku tidak mengetahui detail proses penerbitan SP.

“Saya kurang tahu, itu perintah dari Kepala Wilayah,” katanya.

Saling lempar keterangan antar pejabat internal ini mempertegas satu hal: kaburnya alur kewenangan dalam pengambilan keputusan sanksi.

Tak hanya itu, pandangan perusahaan soal “cukupnya waktu pembinaan” juga menuai tanda tanya. William menilai satu hari sudah cukup bagi karyawan untuk berintrospeksi.

“Satu hari, dua puluh empat jam, harusnya sudah bisa merenung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kontras dengan prinsip ketenagakerjaan yang menempatkan SP sebagai bagian dari proses pembinaan yang substantif—bukan sekadar hitungan waktu, melainkan kesempatan nyata untuk memperbaiki kinerja.

Selama wawancara, sejumlah pertanyaan krusial—mulai dari dasar penerbitan SP, evaluasi pasca SP1, hingga bentuk pembinaan sebelum SP2—tidak dijawab secara tuntas. Beberapa bahkan direspons singkat tanpa penjelasan mendalam.

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses yang berjalan belum sepenuhnya mencerminkan mekanisme disiplin yang transparan dan proporsional.

Publik pun kini menunggu kejelasan: apakah “SP kilat” ini merupakan standar baru dalam penegakan disiplin, atau justru cerminan lemahnya proses pembinaan di internal perusahaan?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi pihak PT SHK untuk memberikan klarifikasi lanjutan.