PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (31/3/2026), mendadak tegang. Seorang wanita yang diketahui sebagai pegawai rumah sakit, Roma Norenci Sagala, dituntut hukuman penjara selama lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara, jaksa Firdaus Maha menilai terdakwa diduga terbukti melakukan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang lansia, Sondang Pangaribuan.
“Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan,” tegas jaksa dalam tuntutannya di ruang sidang.
Kasus ini menyita perhatian karena korban merupakan wanita lanjut usia. Dalam persidangan terungkap, peristiwa tersebut diduga menyebabkan korban mengalami trauma dan ketakutan.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Meski dituntut hukuman penjara, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Selain pidana badan, jaksa turut meminta agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada korban, termasuk kalung yang telah terputus dan bukti pembelian perhiasan senilai Rp2,6 juta.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Roma Norenci Sagala menyatakan akan mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan tersebut.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini.(Ril)









