Model

Simalungun

Korupsi Dana Desa Rp533 Juta Terbongkar, Sat Reskrim Polres Simalungun Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

×

Korupsi Dana Desa Rp533 Juta Terbongkar, Sat Reskrim Polres Simalungun Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM

Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Sat Reskrim Polres Simalungun. Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), kasus penyimpangan dana desa pada BUMNag Unggul Jaya berhasil diungkap dengan total kerugian negara mencapai Rp533.297.283.

Tersangka berinisial Jantuahman Purba (45), yang merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/3/2026), dalam proses tahap II (P-22).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja profesional dan berkelanjutan dari tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim.

“Kasus ini merupakan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (17/3/2026) sore.

Berawal dari Laporan, Berujung Penetapan Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Sehari berselang, tim penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan serangkaian langkah hukum.

Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, hingga koordinasi lintas instansi.

“Seluruh proses dilakukan secara profesional, teliti, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Audit Inspektorat Ungkap Kerugian Negara

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025 menjadi dasar kuat dalam perkara ini.

Dari audit tersebut, ditemukan kerugian negara yang signifikan mencapai Rp533.297.283 akibat pengelolaan anggaran BUMNag yang tidak sesuai peruntukan.

“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,” jelas AKP Verry.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara.

Tahap II, Perkara Siap Disidangkan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada 10 Maret 2026, Polres Simalungun langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 Maret 2026.

Proses pelimpahan berlangsung di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu bersama tim penyidik.

Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menerima pelimpahan tersebut melalui tim jaksa yang terdiri dari Kasi Pidsus Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, S.H., dan Fitri Damanik, S.H.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan,” ujar AKP Verry.

Polres Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi keuangan negara dari praktik penyimpangan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi,” tegasnya.