Model

Model
Berita DaerahNews

Dana Nagori Rp17,2 Juta Disebut Masuk Rekening Sekdes, Baru Dikembalikan pada Oktober 2026

×

Dana Nagori Rp17,2 Juta Disebut Masuk Rekening Sekdes, Baru Dikembalikan pada Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pengelolaan keuangan Nagori Birong Ulu Manriah, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dana Rp17,2 juta yang disebut berasal dari anggaran tahun 2025 dan ditransfer ke rekening pribadi Sekretaris Nagori, Rendi Rama Yuda. Menurut keterangan Pangulu, dana tersebut telah dikembalikan ke kas Nagori sekitar dua minggu sebelum konfirmasi pada 28 Oktober 2026.

 

Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah, Kamarudin, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Airmailnew.com melalui WhatsApp, Rabu (28/10/2026).

 

Ketika ditanya apakah dana tersebut telah dikembalikan, Kamarudin menjawab, “Udah.” Saat ditanya kapan pengembalian dilakukan, ia menjawab, “Baru 2 Minggu.”

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemindahan dana, peruntukannya, serta alasan pengembalian yang disebut baru dilakukan pada Oktober 2026.

 

Apakah dana tersebut berkaitan dengan kegiatan yang tidak terealisasi, sisa anggaran, atau persoalan administrasi lainnya? Hingga berita ini disusun, Airmailnew.com belum memperoleh dokumen anggaran, laporan realisasi kegiatan, maupun bukti transaksi untuk memastikan status dana tersebut. Karena itu, dugaan adanya kegiatan yang tidak terealisasi belum dapat dipastikan.

 

Bendahara dan Inspektorat Belum Merespons

Untuk memperoleh keberimbangan, Airmailnew.com meminta klarifikasi kepada Puput, yang disebut sebagai Kaur Bendahara Nagori Birong Ulu Manriah. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan meskipun upaya menghubungi melalui telepon telah dilakukan dua kali.

 

Pada hari yang sama, wartawan juga meminta penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Rinto Parulian Damanik, S.E., mengenai pemindahan dan pengembalian dana tersebut. Namun, belum ada tanggapan yang diterima.

 

Belum adanya respons dari kedua pihak tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau bukti penyimpangan. Klarifikasi mereka tetap diperlukan untuk menjelaskan pencatatan transaksi, dasar pemindahan dana, serta status pertanggungjawabannya.

 

Praktisi Hukum: Perlu Pemeriksaan Menyeluruh

Praktisi hukum Dr. Sepriandison Saragih, S.H., M.Si., M.H.Kes., CLA., C.Med., dalam pendapat hukum yang disampaikan kepada Airmailnew.com, menilai pemindahan dana Nagori ke rekening pribadi pejabat perlu ditelusuri dari sisi tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban hukum.

 

Menurutnya, apabila pemindahan tersebut tidak memiliki dasar dan mekanisme yang sah, persoalan itu dapat menjadi pelanggaran tata kelola yang perlu diperiksa lebih lanjut.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana. Namun, penetapan adanya tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti, penelusuran aliran dana, kewenangan para pihak, peruntukan anggaran, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

 

Sepriandison menyarankan Inspektorat Kabupaten Simalungun menelusuri kronologi transaksi dan memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan Nagori untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.

 

Transparansi Pengelolaan Dana Menjadi Sorotan

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur mekanisme pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa, termasuk penggunaan rekening kas desa sesuai ketentuan.

 

Karena itu, apabila benar terjadi pemindahan dana ke rekening pribadi Sekretaris Nagori, perlu diperiksa dasar transaksi, prosedur, tujuan penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Dokumen APB Nagori 2025, laporan realisasi anggaran, serta catatan rekening kas dapat membantu menjelaskan status dana Rp17,2 juta tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, Airmailnew.com belum memperoleh bukti transaksi perbankan maupun hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan kronologi dan dasar pemindahan serta pengembalian dana tersebut.

 

Publik kini menunggu penjelasan: apa dasar transfer Rp17,2 juta ke rekening Sekretaris Nagori, untuk apa dana tersebut digunakan atau disimpan, mengapa baru dikembalikan pada Oktober 2026, dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan tahun 2025?

 

Airmailnew.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pangulu Kamarudin, Sekretaris Nagori Rendi Rama Yuda, bendahara, serta Inspektorat Kabupaten Simalungun guna memperoleh penjelasan yang utuh.

 

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Pangulu melalui WhatsApp, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, dan pendapat hukum praktisi. Pemindahan serta pengembalian dana belum diverifikasi secara independen melalui bukti transaksi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Perkembangan informasi akan ditindaklanjuti sesuai prinsip jurnalistik.