SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JMG (46), warga Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel operasional Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu informasi saya terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota operasional bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Hengky.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial JMG, berusia 46 tahun, yang bekerja sebagai buruh.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja, dengan rincian satu bungkus besar kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 63,52 gram dan 114 paket kecil kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 177,80 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik kresek berisi batang ganja dengan berat bruto 21,06 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu bal kertas nasi yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Dengan demikian, berat bruto ganja dan batang ganja yang disebutkan dalam rilis tersebut mencapai 262,38 gram.
“Puluhan paket kecil ini diduga disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli,” ungkap Hengky.
Dalam pemeriksaan awal, JMG disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MUS. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MUS. Namun, hingga keterangan disampaikan, pria tersebut belum ditemukan dan masih dalam pencarian petugas.
“Pengembangan sudah kami lakukan. Saat ini MUS belum dapat ditemukan, dan pencarian terhadap yang bersangkutan terus dilakukan,” katanya.
Selanjutnya, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hengky menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi. Kerahasiaan pelapor kami jaga. Informasi dapat disampaikan melalui Polsek terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun,” pungkasnya. (Ril)










