SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Polres Simalungun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah melalui rangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dalam pengungkapan tersebut, lima orang diamankan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah gubuk di ladang kelapa sawit, Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/10/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan tim gabungan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Simalungun, Ipda Horas Butarbutar, segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga pria, yakni Rikki Sitorus, Dodi Simanjuntak, dan Herman Sirait. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto total 2,14 gram, berikut alat isap dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut disebut berasal dari Johan Sitorus alias Yudi, yang berdomisili di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Johan di kediamannya pada hari yang sama, disertai penyitaan barang bukti narkotika.
Pengembangan Mengarah ke Kisaran Timur
Pemeriksaan terhadap Johan selanjutnya mengarahkan petugas kepada seorang pria bernama Yudi Amanda, yang diduga menjadi pemasok narkotika di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju Rumah Makan Pondok Kelapa, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Timur. Di lokasi itu, petugas mengamankan Yudi Amanda.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 100,42 gram. Petugas juga mengamankan kaca pirex, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler.
Menurut AKP Verry Purba, jumlah barang bukti yang ditemukan pada Yudi Amanda menjadi salah satu pertimbangan penanganan perkaranya dilakukan melalui berkas tersendiri, terpisah dari empat orang lainnya.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada seorang pria bernama Faisal yang disebut berdomisili di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan keterangan polisi, Faisal diduga menjadi sumber perolehan narkotika milik Yudi Amanda.
Petugas telah melakukan pengejaran dan penggeledahan ke lokasi yang dituju. Namun, Faisal belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian.
“Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) malam.
Polisi Koordinasi dengan Pemilik Lahan
Selain melakukan pengembangan perkara, Polres Simalungun berkoordinasi dengan pemilik lahan, Hutagaol, terkait rencana pemusnahan gubuk yang disebut digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menurut AKP Verry Purba, pemilik lahan mendukung rencana tersebut sebagai upaya mencegah lokasi itu kembali disalahgunakan untuk aktivitas serupa.
Polres Simalungun menegaskan akan melanjutkan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Simalungun dan sekitarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat berwenang.










