PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap tiga kasus dugaan kepemilikan narkotika dalam dua hari, 17–18 Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, lima orang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3,43 gram dan ganja 32,83 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Petugas mengamankan dua pria berinisial A (28) dan MWL (20).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,80 gram yang ditemukan dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Melanthon Siregar, kawasan Kelurahan Pardamean, Kota Pematangsiantar. Petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial GDS (18) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah.
Saat hendak diamankan, GDS disebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian menangkapnya dan menemukan dua paket ganja seberat 32,83 gram serta satu unit iPhone warna hijau toska.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.40 WIB, petugas kembali mengungkap dugaan kepemilikan sabu di depan Brother’s Pool and Cafe, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam pengungkapan ketiga ini, dua pria berinisial RR (28), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, dan JIM (28) diamankan. Polisi menyita satu paket sabu seberat 1,63 gram yang ditemukan di kantong celana RR serta satu unit telepon genggam Samsung warna perak dari JIM.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menyebut para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tiga kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Pematangsiantar dalam menindak peredaran dan kepemilikan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengandalkan informasi masyarakat untuk membantu mengungkap kasus serupa.
Airmailnew.com — Pengantar Kebenaran.










