Model

Model
Berita DaerahEkonomiNews

Sawah Simalungun Diduga Menyusut, LIRA Soroti Belum Adanya Perda Perlindungan Lahan

×

Sawah Simalungun Diduga Menyusut, LIRA Soroti Belum Adanya Perda Perlindungan Lahan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan tajam dalam Diskusi Publik dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) IV LSM LIRA Kabupaten Simalungun. Berdasarkan paparan Dinas Pertanian, luas baku sawah yang sebelumnya tercatat sekitar 27.000 hektare diperkirakan kini tersisa 22.000–24.000 hektare. Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Simalungun belum ditetapkan.

Kegiatan bertema “Pertahankan Lahan Pertanian, Sejahterakan Petani, Pengelolaan Lahan Perkebunan” tersebut berlangsung di Convention Hall Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar, Selasa (20/10/2026).

Rakerda ini menjadi forum untuk membahas keberlanjutan lahan pertanian dan perkebunan, sekaligus mengevaluasi langkah pemerintah daerah dalam menjaga lahan produktif yang menjadi penopang perekonomian dan kehidupan petani.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intel Polres Simalungun Tombor Marbun, SH, Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hery Isdyanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Simalungun, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.

Turut hadir jajaran pengurus dan anggota LSM LIRA Kabupaten Simalungun, termasuk unsur penasihat dan tim penilai Rakerda.

Dinas Pertanian Akui Perda LP2B Belum Ditetapkan

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Reymon P. Sinaga, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hingga saat ini belum menetapkan Perda mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.Menurutnya, berdasarkan kajian awal, luas baku sawah yang sebelumnya tercatat sekitar 27.000 hektare diperkirakan kini tersisa sekitar 22.000–24.000 hektare. Angka tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemutakhiran data.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun belum menetapkan Perda terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Ini juga sedang kami kaji,” ujar Reymon dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan, alih fungsi lahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu persoalan yang sedang ditangani. Dinas Pertanian bersama instansi terkait melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi untuk memperjelas kondisi serta sebaran lahan pertanian.

Dinas Pertanian juga sedang menyiapkan data spasial yang akan diusulkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas sekitar 20.900 hektare. Penetapan kawasan tersebut masih memerlukan proses dan keputusan pemerintah daerah.

Reymon menyebutkan, kebutuhan luas tanam untuk mendukung swasembada pangan di Simalungun diperkirakan mencapai 61.000 hektare. Karena itu, menurutnya, kepastian data dan perlindungan lahan produktif penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.

LIRA Kritik Ketidakhadiran Komisi II dan Komisi III DPRD

Bupati LSM LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman Petrus Simbolon, SH, menyampaikan kritik atas ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Komisi II yang membidangi pertanian dan Komisi III yang membidangi perkebunan dalam Rakerda tersebut.

Menurut Hotman, pihaknya telah mengundang berbagai unsur terkait agar persoalan lahan pertanian dan perkebunan dapat dibahas secara terbuka bersama pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan.

“Kami ingin berdiskusi dengan pihak-pihak yang membidangi persoalan ini. Kami sudah menyurati secara resmi,” demikian inti kritik yang disampaikannya dalam forum tersebut.

Hotman menegaskan, LSM LIRA tidak memosisikan diri sebagai musuh pemerintah, melainkan sebagai mitra yang ingin memberikan masukan dan ikut mendorong pembangunan daerah.

Ia berharap persoalan perlindungan lahan tidak berhenti sebatas diskusi. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki arah kebijakan yang jelas, termasuk kepastian kawasan yang dilindungi dan mekanisme pengendalian alih fungsi lahan.

Hotman juga menyoroti perlunya kebijakan yang berimbang bagi petani, termasuk kemungkinan pemberian insentif agar beban mempertahankan lahan produktif tidak hanya ditanggung oleh masyarakat.

Dr. Anggiat Sinurat Soroti Data dan Kinerja Perlindungan Lahan

Dalam forum yang sama, Dr. Anggiat Sinurat, penasihat LSM LIRA sekaligus tim penilai Rakerda, menyoroti pentingnya data yang akurat untuk mengetahui tren penyusutan lahan pertanian.

Ia mempertanyakan apakah penurunan luas lahan berlangsung secara bertahap atau mengalami percepatan, serta meminta adanya data pembanding untuk beberapa tahun terakhir.

Menurut Anggiat, data historis diperlukan agar pemerintah dan masyarakat dapat mengukur besarnya perubahan lahan sekaligus menentukan kebijakan yang tepat.

Ia juga menekankan pentingnya rekam jejak dan hasil kerja pejabat yang menangani sektor pertanian, mengingat sektor tersebut memiliki peran penting bagi perekonomian dan mata pencaharian masyarakat.

Dalam pemaparannya, Anggiat menyampaikan bahwa data spasial menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mendukung verifikasi LP2B. Ia mengaku pernah menawarkan dukungan penyediaan data spasial kepada pihak Dinas Pertanian pada 2024.

Sorotan tersebut memperkuat pentingnya pembenahan data, koordinasi lintas instansi, serta langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Perlindungan Lahan Bukan Sekadar Wacana

Perlindungan lahan pertanian berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur upaya menjaga lahan pertanian pangan serta mengendalikan alih fungsi lahan.

Karena itu, penyelesaian pendataan, kepastian kawasan yang dilindungi, dan kejelasan kebijakan pemerintah daerah menjadi hal penting yang perlu ditindaklanjuti.

Ketua Panitia Rakerda IV LSM LIRA, Marini Sitorus, berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan anggota dan pengurus agar semakin mampu menjalankan fungsi sosial organisasi dalam membantu masyarakat.

Ia mengajak seluruh anggota tetap kompak, bersemangat membela kebenaran, serta bekerja dengan hati nurani.

Di sisi lain, Dinas Pertanian menyatakan proses verifikasi dan penyusunan data lahan masih berjalan. Tahapan berikutnya membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait dan keputusan pemerintah daerah.

Kini, perhatian publik tertuju pada tiga hal: kejelasan data luas lahan pertanian yang tersisa, kepastian penetapan Perda LP2B, serta keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah berkurangnya lahan produktif. Sebab, ketika lahan pertanian menyusut, yang dipertaruhkan bukan hanya luas sawah, tetapi juga keberlanjutan pangan dan masa depan petani Simalungun.