Model

Model
PematangsiantarKriminalPeristiwa

Terungkap di Siantar Utara! Pria 43 Tahun Diamankan, 470 Gram Ganja Disita

×

Terungkap di Siantar Utara! Pria 43 Tahun Diamankan, 470 Gram Ganja Disita

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial YHP (43) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 470 gram bruto di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Samsul Bahri, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan hingga mengamankan YHP di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati.

 

Dari lokasi, petugas menyita satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat di dalam paper bag, tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, YHP mengaku ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial US. Identitas dan keberadaan pria tersebut masih dalam penyelidikan.

 

Selanjutnya, YHP beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

AKP Samsul Bahri menegaskan, Polres Pematangsiantar berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahayanya.