SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua terduga pelaku masing-masing Muhammad Darwin (45) dan Anju Iskandar Damanik (27). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.
“Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Di rumah tersebut, petugas mengamankan Muhammad Darwin. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu alat isap sabu (bong), serta satu unit ponsel Vivo.
Dari hasil pemeriksaan awal, Darwin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Anju.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anju Iskandar Damanik di pinggir Jalan Asahan Km 5.
Dari tangan Anju, polisi mengamankan dua plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung.
“Dari hasil pemeriksaan, Anju mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Chandra,” kata Hengky.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Chandra, yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pemasok narkotika kepada Anju.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, yakni Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hengky menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan responsif terhadap setiap laporan terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polsek Gunung Malela juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.










