Model

Model
PematangsiantarKriminalNewsPeristiwa

Dua Hari, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Tersangka dan Sita 6,69 Gram Sabu

×

Dua Hari, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Tersangka dan Sita 6,69 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pria dalam tiga pengungkapan kasus narkotika di lokasi berbeda selama dua hari, 24-25 September 2026.

Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita total 6,69 gram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas mengamankan H (42), warga Batu V Kampung Huta III, Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat diamankan di parkiran Purnama Raya Guest House, H disebut membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,45 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone.

Kepada petugas, H mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial C yang disebut berada di wilayah Sionggang, Kabupaten Simalungun. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap C, namun belum berhasil menemukannya.

Pengungkapan berikutnya berlangsung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Petugas mengamankan FAP (35) yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit handphone OPPO warna biru. FAP mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari pria berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar.

Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 20.00 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka lain, yakni TW (29), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Dari TW, polisi menyita satu unit iPhone warna hijau dan uang tunai Rp1,3 juta. Petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto total 2,66 gram yang disimpan di dua lokasi di sekitar rumah.

TW mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial J yang disebut beralamat di Jalan Mencirim, Kota Medan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irwanta.

Dalam ketiga perkara tersebut, polisi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.