Model

Model
PematangsiantarKriminalPeristiwaTeknologi

Polsek Siantar Marihat Ungkap Dugaan Pencurian Empat HP, Satu Orang Diamankan

×

Polsek Siantar Marihat Ungkap Dugaan Pencurian Empat HP, Satu Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR — AIRMAILNEW.COM

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan tindak pidana pencurian empat unit handphone (HP) di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30), warga Jalan Palangkaraya Gang Ikhlas, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra, S.H., mengatakan, dugaan pencurian terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Keempat korban yang merupakan pekerja bangunan asal Kabupaten Deli Serdang saat itu sedang beristirahat di lokasi.

Saat terbangun, para korban menyadari empat unit HP yang sebelumnya diletakkan di dekat mereka telah hilang. HP tersebut masing-masing jenis Realme C17, OPPO A15, ITEL A70, dan VIVO Y19S Pro.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga masuk ke ruang istirahat dengan memanjat pagar besi dan membuka pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil HP milik korban.

Pengungkapan bermula ketika seorang warga berinisial N menghubungi piket Polsek Siantar Marihat dan melaporkan anaknya, J, yang disebut kerap membuat keresahan di lingkungan keluarga.

Personel kemudian mengamankan J. Dari tangannya ditemukan dua unit HP jenis ITEL A70 dan VIVO Y19S Pro. Saat diinterogasi, J mengaku telah mengambil kedua HP tersebut dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPDA Juhandya Malau, S.H., bersama tim kemudian membawa J ke lokasi kejadian untuk menemui korban. Selanjutnya, J dan para korban dibawa ke Mako Polsek Siantar Marihat untuk proses lebih lanjut.

Korban berinisial SH kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 September 2026.

“Pelaku J sudah ditahan guna diproses karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f KUHPidana,” ujar AKP David Eka Putra.