BOGOR – AIRMAILNEW.COM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian rumah tinggal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut disampaikan Ombudsman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, tim disebut sempat tidak diperkenankan masuk ke area blok hunian warga binaan.
Menurut Ombudsman, setelah tidak dapat masuk ke blok tersebut, tim kemudian menemukan sejumlah bangunan di kawasan sekitar Lapas yang disebut menyerupai rumah kluster.
Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menyebut menemukan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan serta fasilitas rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf.
Ombudsman juga menyatakan menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, tim Ombudsman mengaku tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena kembali dihalangi petugas.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti aspek keamanan. Berdasarkan pemeriksaan mereka, terdapat akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman juga menyebut sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas. Ombudsman menyatakan salah seorang anggota tim mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Ditjenpas Sebut Rumah Dinas Jabatan
Temuan Ombudsman tersebut mendapat klarifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan merupakan rumah dinas jabatan.
Menurut Yudi, rumah-rumah tersebut memiliki surat keputusan (SK) sebagai rumah jabatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman, termasuk sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, status dan penggunaan masing-masing bangunan yang menjadi sorotan masih menjadi bagian dari proses verifikasi pemerintah.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, pejabat serta petugas pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyampaikan adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok. Informasi tersebut disebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Ia mempersilakan media melakukan pengecekan langsung untuk memastikan fungsi bangunan dan pihak yang menggunakannya.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi Ditjenpas terhadap seluruh temuan Ombudsman.
Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata mengenai tampilan atau fasilitas bangunan, melainkan status bangunan, dasar penggunaannya, siapa yang berhak menempati, serta apakah seluruh penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Airmailnew.com — Pengantar Kebenaran










