SIMALUNGUN – AIRMAILNEW.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).
Rakor tersebut dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun. Agenda utama membahas tahapan pelaksanaan reforma agraria, pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan aset hingga upaya penanganan persoalan pertanahan di Kabupaten Simalungun.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, mengatakan GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Menurut Daniel, pelaksanaan kegiatan GTRA berlangsung sejak Juli hingga Desember 2026. Sejumlah tahapan yang akan dilakukan meliputi pendataan TORA dan penataan aset pada September-Oktober, integrasi penataan aset pada Oktober, serta penyusunan laporan akhir pada Desember 2026.
“Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.
Dalam kesempatan tersebut, Roganda Sihombing membacakan sambutan tertulis Bupati Simalungun. Disebutkan, pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut mengatur peran kepala daerah dalam pembentukan dan kepemimpinan GTRA di wilayahnya, sekaligus mendorong integrasi reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan dukungan penganggaran.
Bupati menekankan agar GTRA tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi menghasilkan keluaran yang dapat diukur.
“GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” tegasnya.
Empat Fokus GTRA Simalungun
Dalam rakor tersebut, Pemkab Simalungun menetapkan sejumlah perhatian utama dalam pelaksanaan GTRA 2026.
Pertama, pemutakhiran data TORA. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PKPP) dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar diminta menyusun daftar serta sebaran calon objek TORA 2026, lengkap dengan luas, status tanah dan penguasaan fisiknya.
Kedua, penetapan lokasi prioritas. Keterlibatan perwakilan kecamatan diharapkan membuat pembahasan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Lokasi prioritas penanganan tahun 2026 berikut skema penyelesaiannya diharapkan dapat disepakati bersama.
Ketiga, penanganan konflik secara terkoordinasi. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum dan unsur tata pemerintahan diminta terlibat sejak tahap identifikasi persoalan, bukan hanya ketika konflik telah muncul di lapangan.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang diemban Bidang Pertanahan Dinas PKPP diminta menyusun jadwal rapat secara berkala serta menyampaikan laporan kepada Bupati Simalungun dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.
Bupati juga menyoroti karakteristik persoalan pertanahan di Simalungun yang dinilai membutuhkan penanganan lintas sektor. Luas wilayah dan keberadaan perkebunan berskala besar yang berbatasan dengan permukiman disebut menjadi salah satu kondisi yang berpotensi memunculkan persoalan agraria.
“Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” demikian sambutan Bupati.
Ia meminta Rakorwal GTRA menghasilkan kesepakatan yang dilengkapi penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian.
Usai sesi utama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun, Amran Girsang.
Plt Asisten Pemerintahan dan Umum Roganda Sihombing menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak agar pelaksanaan GTRA menghasilkan keluaran yang diharapkan. Ia juga mengingatkan adanya tiga sumber potensi TORA serta mendorong camat dan pangulu aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN memaparkan peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Materi lainnya disampaikan Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar mengenai skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat dan penandatanganan berita acara.










