Model

Model
SimalungunNasionalNewsPendidikanReligiRubrik

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Kerja Sama Pelayanan Publik

×

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Kerja Sama Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN — AIRMAILNEW.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.

Penandatanganan berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Simalungun, Bernando D Silaen, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, meliputi Dinas Kesehatan, DP3A, Disdukcapil, DPMPTSP, serta BKPSDM.

Ruang lingkupnya mencakup edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin, layanan dan pendampingan psikologis anak, percepatan administrasi kependudukan pasca perceraian, integrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), serta pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait perceraian ASN.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menegaskan kerja sama tersebut harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam kemudahan mengakses keadilan.

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.

Sementara itu, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menekankan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata.

Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan perkawinan anak melalui sinergi pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, serta masyarakat.

“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses pelayanan, serta memperkuat kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Simalungun. (*)