Model

PematangsiantarEkonomiKesehatanNasional
×

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Airmailnew.com

Polemik dugaan penghapusan upah lembur di lingkungan Indomaret Kota Pematangsiantar terus bergulir. Kali ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa pekerja yang diminta masuk saat hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Ketenagakerjaan (HIPK) Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar, Dhenny Sitepu, mengatakan cuti dan hari libur merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau pekerja masuk saat hari libur, maka harus dibayarkan uang lemburnya. Tidak bisa hanya diganti hari libur di hari lain,” ujar Dhenny Sitepu diruang kerja kepada Airmailnews, Kamis (22/05/2026).

Menurutnya, apabila terdapat pekerja yang merasa keberatan atau dirugikan atas kebijakan perusahaan, maka pekerja memiliki hak untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi ketenagakerjaan.

Namun demikian, Dhenny menjelaskan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan mediasi awal, sedangkan pengawasan serta penindakan berada di bawah kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.

“Kalau ada keberatan, pekerja bisa melapor ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” katanya.

Dhenny juga menyoroti aturan internal perusahaan yang menyebut pekerja dianggap bekerja secara sukarela apabila tidak menerima surat perintah kerja lembur.

“Apabila dalam peraturan perusahaan tertuang bahwa karyawan bekerja tanpa menerima surat perintah kerja lembur dianggap sukarela, maka perusahaan beranggapan tidak wajib membayar upah lembur. Namun hal tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan pengakuan salah seorang karyawan Indomaret berinisial V yang bekerja di gerai Jalan Melanton Siregar, Kota Pematangsiantar.

Kepada Airmailnews, Minggu (18/05/2026), V mengaku keberatan atas kebijakan yang disebut menghapus pembayaran upah lembur saat hari libur nasional dan menggantinya dengan hari libur pengganti atau off.

“Kalau dulu kerja saat tanggal merah tetap dapat uang lembur, sekarang hanya diganti off. Banyak karyawan sebenarnya tidak setuju, tapi tetap mengikuti arahan atasan,” ujarnya.

Menurut V, kebijakan tersebut membuat sebagian pekerja merasa dirugikan karena kehilangan tambahan penghasilan yang selama ini membantu kebutuhan sehari-hari.

Ia juga menyebut banyak karyawan memilih tetap mengikuti arahan perusahaan karena khawatir terhadap posisi pekerjaan mereka.

Sebelumnya, AIRMAILNEWS menerima sejumlah pengakuan pekerja, rekaman rapat internal, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kebijakan operasional toko saat hari libur nasional.

Dalam rekaman tersebut, terdengar pembahasan mengenai pendataan karyawan yang bersedia dan tidak bersedia masuk kerja saat tanggal merah, serta adanya kemungkinan perubahan penempatan kerja bagi pekerja yang menolak masuk.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Indomaret belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik dugaan penghapusan upah lembur tersebut.

Sebelumnya, AIRMAILNEWS telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Area Manager Indomaret, Setiyo Budi, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/05/2026) siang. Namun pesan yang dikirim meski telah berstatus terbaca, belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Airmailnews tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen Indomaret untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan lebih lanjut terkait pemberitaan ini.