Pematangsiantar — Airmailnew.com
Pelarian pria berinisial AN (28), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Yenni Aprilia (25), akhirnya berakhir. Ia diringkus polisi saat berada di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.
Saat diamankan, AN tampak mengenakan kaus kuning dan masker. Polisi menyergapnya ketika sedang duduk di area minimarket.
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, mengatakan penangkapan tersebut tidak lepas dari peran keluarga pelaku yang bersikap kooperatif.
“Pelaku kita amankan di Jalan MH Sitorus. Keluarga juga membantu sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurut Darwin, AN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Selama beberapa hari sebelumnya, ia diketahui berada di Tebingtinggi dengan alasan menenangkan diri.
“Pelaku kooperatif, tidak ada perlawanan. Sempat berada di Tebingtinggi,” katanya.
Saat ini, AN telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah korban, Yenni Aprilia, mengalami luka serius akibat dugaan serangan suaminya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah orang tua korban di kawasan Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (26/3/2026). Saat itu, korban datang untuk menjemput anaknya, namun terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan.
Pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau cutter. Meski sempat menangkis, korban tetap mengalami luka parah di bagian tangan dan wajah, bahkan harus menjalani 127 jahitan yang mengakibatkan cacat permanen.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke klinik oleh keluarga dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Informasi yang dihimpun, pasangan tersebut tengah menjalani proses perceraian di pengadilan agama. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.









